Berita  

Penangkapan Pelaku Penipuan Modus SMS Blasting oleh Polisi

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus SMS blasting atau pesan singkat massal. Dua tersangka warga negara Malaysia telah ditangkap dalam kasus ini. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban AEK yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta setelah menerima SMS yang mengatasnamakan Bank BCA.

Menurut Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, blasting SMS berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan link phising palsu dari bank. Jika link tersebut diklik, rekening bank korban akan diretas oleh tersangka.

Pelaku menggunakan alat mirip tower pemancar sinyal untuk mengirim SMS blasting dan aplikasi bernama super silver untuk meretas sinyal korban. Polisi juga masih memburu satu WN Malaysia lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Sebanyak 15 ribu warga diduga telah menerima SMS blasting dari pelaku, namun baru empat korban yang melapor. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta. Kedua tersangka Malaysia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE dan atau Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 UU ITE dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE.

Source link