Mediasi Gagal: Sidang Gugatan Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY, pada Selasa (24/6). Sidang hari ini menampilkan pembacaan surat gugatan dari penggugat atas nama Komardin setelah mediasi pada 17 Juni 2025 tidak mencapai kesepakatan. Pihak tergugat dalam perkara ini termasuk Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan lainnya.

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa penggugat menyatakan bahwa tergugat melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait ijazah dan skripsi Jokowi, sehingga gugatan diajukan untuk meminta ganti rugi. Sidang lanjutan direncanakan pada 1 Juli 2025, di mana akan didengarkan jawaban dari tergugat melalui persidangan secara elektronik.

Gugatan yang diajukan oleh Komardin terkait dugaan ijazah palsu Jokowi menimbulkan polemik dan berujung pada tuntutan besar terhadap UGM. Meskipun penyidik Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli, Komardin menggugat UGM dengan nominal yang besar tanpa memiliki urusan pribadi dengan presiden tersebut. Tujuannya adalah agar isu ijazah ini selesai tanpa menimbulkan kegaduhan nasional.

Source link