BPJS Kesehatan memastikan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi peserta. Informasi terkait 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit telah beredar di beberapa website fasilitas layanan kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa daftar 144 penyakit tersebut dimaksudkan agar dapat ditangani di FKTP seperti klinik, puskesmas, dan praktik dokter pribadi, namun peserta tetap dapat dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan pemeriksaan lanjutan. Sejak diperkenalkan pada tahun 2014, BPJS Kesehatan membawa banyak keuntungan bagi masyarakat mulai dari biaya iuran yang terjangkau hingga layanan kesehatan mental.
BPJS Kesehatan mengimplementasikan sistem asuransi kesehatan sosial, sehingga peserta tidak perlu membayar biaya pengobatan secara langsung. Iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini berkisar antara Rp35.000 hingga Rp150.000 tergantung kelas kepesertaan. Program ini juga mencakup akses mudah ke layanan kesehatan dasar, pembiayaan rawat inap di rumah sakit, tindakan operasi, perawatan kesehatan ibu dan anak, layanan kesehatan mental, serta tidak memberlakukan masa tunggu untuk penyakit tertentu.
Meskipun memiliki banyak manfaat, BPJS Kesehatan tetap mendapat kritik terutama terkait penolakan dan pemulangan pasien oleh rumah sakit. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti maraknya kasus penolakan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis. Tindakan penolakan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dinilai bertentangan dengan undang-undang kesehatan. Ombudsman pun menerima banyak laporan terkait penundaan layanan darurat, ketidaksesuaian layanan rawat inap, dan diskriminasi pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.