Kejagung Diajak Rekomendasikan Jokowi di Sidang Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terhadap saran dari ahli hukum yang menyarankan agar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat sesuai saran dari Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra.

Harli menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dialami oleh Tom Lembong saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Oleh karena itu, pemanggilan saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan dari Majelis Hakim. Wiryawan Chandra sebelumnya berpendapat bahwa keterangan dari Jokowi diperlukan agar dapat menilai apakah ada perintah terkait pemenuhan stok gula pada saat itu.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masih dalam proses peradilan, kehadiran Jokowi dalam sidang kasus tersebut akan ditentukan berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim yang relevan dengan perkara tersebut.

Source link