Berita  

Polemik 4 Pulau Aceh: Koordinasi Kemendagri yang Buruk

Perebutan kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara telah mengungkapkan kurangnya koordinasi dalam pemerintahan Prabowo Subianto. Kontroversi bermula ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menempatkan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan ini menuai protes dari Aceh yang menolak penempatan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Masyarakat Aceh secara massal turun ke jalan untuk mendesak pembatalan keputusan tersebut. Akhirnya, setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, status kepemilikan empat pulau kembali ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

Analisis dari para peneliti menunjukkan bahwa polemik tersebut disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara menteri dan presiden dalam pemerintahan Prabowo. Direktur Eksekutif Center for Indonesian and Development Policy, Cusdiawan, juga menyoroti bahwa pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis, yang dapat mengakibatkan konflik horizontal.

Keadaan ini menunjukkan pentingnya pembinaan sistem komunikasi yang lebih terpusat dan koordinasi yang kuat dalam pemerintahan untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan. Pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap keputusan dan pola komunikasi yang ada demi mencegah krisis sosial maupun politik yang lebih kompleks. Dengan langkah yang tepat, diharapkan situasi seperti ini dapat diatasi dengan baik demi terciptanya pemerintahan yang efektif dan amanah.

Source link