Sebuah kasus dugaan mafia tanah di Bantul, Yogyakarta, melibatkan seorang lansia bernama Mbah Tupon (68) yang buta huruf. Kasus ini kini telah masuk dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Mbah Tupon digugat oleh Muhammad Ahmadi terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang terkait dengan sertifikat aset yang namanya tercantum dalam sertifikat kepemilikan yang juga melibatkan seorang perempuan dengan inisial IF.
Muhammad Ahmadi menganggap mendapat informasi yang keliru dari seorang makelar tanah yang telah membantunya dalam hal pemecahan lahan yang kemudian berujung pada pergantian nama sertifikat atas nama IF. Mbah Tupon dalam kasus ini ditempatkan sebagai turut terduga ketiga. Meskipun demikian, advokatnya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan ini.
Meskipun kasus ini telah masuk dalam proses perdata, keberlanjutan dari kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di tingkat pidana masih belum diumumkan oleh pihak kepolisian. Berbagai pihak terlibat dalam gugatan perdata ini, termasuk seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak tergugat utama berinisial T. Pengadilan Negeri Bantul akan menyidangkan kasus ini pada 1 Juli 2025. Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf, yang merupakan warga di Dusun Ngentak, Kasihan, Bantul, DIY, kini menghadapi ancaman kehilangan aset berupa tanah dan rumah akibat tindakan tidak benar terkait sertifikat tanahnya. Pemerintah setempat serta Badan Pertanahan Negara (BPN) telah turut membantu dalam menangani perkara ini untuk memastikan keadilan tercapai.