Presiden Prabowo Subianto akan segera mengeluarkan peraturan untuk menyelesaikan polemik mengenai kepemilikan empat pulau antara Sumatra Utara dan Aceh. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan bersifat mengikat dan menegaskan batas wilayah dengan jelas. Meskipun demikian, detail terkait bentuk dan waktu pelaksanaan peraturan tersebut masih belum diungkap secara rinci oleh Hasan. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan presiden nantinya harus diterima oleh semua pihak terkait. Polemik kepemilikan empat pulau ini telah memunculkan konflik antara Aceh dan Sumatra Utara, khususnya terkait Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kajian ulang terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut di bawah kepemimpinan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi. Kajian tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 17 Juni 2025.
Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau dengan Peraturan Baru

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…