Berita  

Deportasi 26 ABK Filipina yang Masuk Ilegal di Papua

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan deportasi terhadap 26 anak buah kapal Warga Negara Filipina karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Hal ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia jika melanggar peraturan perundang-undangan, seperti penyalahgunaan izin tinggal. Samuel Toba, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Pemasyarakatan Papua, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedubes Filipina di Jakarta dan Konsulat di Manado, Sulawesi Utara untuk menyiapkan dokumen perjalanan sementara bagi warga negara mereka. Pendeportasian tersebut dijadwalkan dilakukan melalui Bandara Frans Kaisiepo Biak pada 17 Juni 2025.

Sementara itu, WN Filipina, John Agustin Roa Zayco, dievakuasi oleh tim SAR di perairan Laut Aru, Maluku, setelah mengalami masalah kesehatan saat berlayar dari Australia menuju Hongkong. ABK KM Kargo MV, Yasa Uranus, meminta bantuan SAR Medivac Evacuation karena korban mengalami kesulitan buang air kecil. Basarnas Ambon merespons permintaan tersebut dan berhasil mengevakuasi korban menuju pelabuhan Dobo untuk mendapatkan perawatan medis. Korban akhirnya dirawat di RSUD Cendrawasih Dobo setelah operasi SAR berhasil dilakukan. Semua tindakan tersebut dilakukan dengan koordinasi dan tanggapan yang cepat untuk memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak terlibat.

Source link