Ibrahim Arief menegaskan bahwa dirinya bukanlah Staf Khusus dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, melainkan hanya seorang konsultan teknologi. Hal ini diungkapkan setelah Ibrahim menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 selama 13 jam pada Kamis malam. Kuasa hukum Ibrahim, Indra Sihombing, menyatakan bahwa Ibrahim hanya ditunjuk sebagai konsultan individu untuk memberikan masukan terkait teknologi kementerian. Indra juga menyebut bahwa kliennya tidak dikontrak langsung oleh Nadiem sebagai Mendikbud, melainkan oleh Direktorat di bawah Kemendikbud pada tahun 2020.
Penyidik juga menanyakan tugas dan fungsi Ibrahim dalam kasus yang sedang diselidiki tersebut. Menurut Indra, Ibrahim hanya memberikan masukan terkait barang-barang yang akan dibeli oleh Kemendikbud. Dia menegaskan bahwa Ibrahim tidak terlibat dalam sistem pengadaan Chromebook, melainkan hanya sebagai tim yang memberikan masukan terkait alat-alat yang hendak digunakan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. penyidik menduga adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan laptop dengan dalih teknologi pendidikan. Meskipun uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran.