Berita  

Aceh’s Ownership of 4 Islands: Helsinki Agreement and Sukarno Era Law

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla angkat suara mengenai polemik status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang kini secara administratif menjadi bagian Sumut. Menurut JK, ketentuan perbatasan kedua wilayah itu telah diatur dalam perjanjian Helsinki yang disepakati Indonesia dan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.

Pembicaraan mengenai perbatasan ini merujuk pada perjanjian Helsinki Pasal 1.1.4, yang mencantumkan perbatasan Aceh sesuai dengan perbatasan 1 Juli 1956. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Dengan merujuk pada perundingan tersebut dan dokumen yang ada, JK menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara formal dan historis merupakan wilayah Aceh.

Pemerintah diajak untuk tidak hanya melihat faktor geografis, tetapi juga faktor historis yang selama ini telah ada dan terbangun di wilayah tersebut dalam menentukan wilayah suatu pulau. JK berharap pemerintah dapat menyelesaikan polemik sengketa empat pulau ini dengan sebaik-baiknya. Keputusan Kemendagri menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara membuat masyarakat Aceh merasa kehilangan wilayah secara sepihak, sehingga menimbulkan gejolak. Selain Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menimbulkan masalah yang menjadi rebutan antara Sumut dan Aceh.

Source link