Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengusulkan larangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil setelah terjadi polemik izin pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Dian, pemerintah seharusnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor perkara 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini diungkapkan dalam diskusi bersama Greenpeace Indonesia pada Kamis (12/6).
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km persegi beserta ekosistemnya, seperti terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun, dan lainnya. Dian juga menyoroti keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mencabut izin usaha pertambangan di Raja Ampat, dan menekankan pentingnya pengawasan agar semua alat berat ditarik keluar dari lokasi.
Dian menegaskan bahwa perlu adanya pengawasan lebih ketat, terutama setelah izin ditolak oleh Menteri ESDM. Pemerintah juga diminta untuk memastikan restorasi dan reklamasi pulau-pulau yang rusak akibat aktivitas pertambangan. Pemetaan tambang di pulau-pulau kecil menjadi penting untuk menentukan prioritas tindakan restorasi.
Sebagai upaya untuk mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan tersebut, KPK berencana memimpin dan mengorganisir seluruh proses tersebut. Hal ini diharapkan dapat membantu memastikan keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan pulau-pulau kecil di Raja Ampat.