Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers pada Senin (9 Juni) sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan penguatan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Langkah ini bukanlah tindakan spontan, melainkan kelanjutan dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari proses yang lebih luas, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari. Proses pengambilan keputusan melibatkan pertemuan Presiden Prabowo dengan para pejabat kunci, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertemuan itu bertujuan untuk memastikan keakuratan data dengan koordinasi lintas kementerian.
Prasetyo juga mengungkapkan apresiasi pemerintah terhadap partisipasi masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang memberikan wawasan dan informasi yang berharga. Kesadaran masyarakat diakui memainkan peran penting dalam pembentukan kebijakan berdasarkan data dan fakta. Pemerintah berterima kasih kepada semua masyarakat yang memberikan umpan balik dan informasi, dan mengajak semua pihak untuk tetap kritis dan waspada dalam mencari informasi yang objektif.
Dengan pencabutan izin pertambangan nikel di Raja Ampat, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Keputusan ini merupakan langkah penting yang diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung konservasi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia.