Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) selama periode 2019-2023 di era Nadiem Makarim. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah diviralkan pada Selasa, (20/5), menurut penjelasan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Pengusutan menunjukkan adanya pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian pengadaan laptop berbasis Chrome OS, yang diduga bukan atas pertimbangan kebutuhan faktual. Total anggaran proyek ini mencapai Rp9,9 triliun, dengan sumber dana dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pihak Kejagung juga melibatkan beberapa stafsus Nadiem Makarim dalam penyidikan, termasuk penggeledahan di apartemen mereka untuk mengumpulkan barang bukti. Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memberikan sorotan terkait proses pengadaan ini, dengan menilai bahwa program tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah yang jelas. Hingga kini, penyidikan dan perhitungan nilai kerugian negara masih berlanjut, sambil Nadiem Makarim membela keputusan pengadaan perangkat TIK tersebut sebagai langkah mitigasi untuk ancaman learning loss akibat pandemi Covid-19. Upaya akuntabilitas dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara juga dilakukan oleh Kemendikbud Ristek sejak awal proses. Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Duduk Perkara: Pengadaan Chromebook Rp9,9 T di Era Nadiem

Read Also
Recommendation for You

Pada awal bulan depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang keberatan terkait…

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi…

Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum di Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan inisial…

Surat usulan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran…