Anggota DPR Desak Tito Kembalikan 4 Pulau Sumut ke Aceh

Anggota DPR dari Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam mengajukan permintaan untuk mengembalikan empat pulau yang saat ini masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara ke Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Dek Gam mengecam keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyertakan keempat pulau tersebut dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Saya meminta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau-pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” ujar Dek Gam. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan bahwa penduduk di keempat pulau tersebut telah memiliki KTP Aceh sejak lama. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar yang cukup untuk tidak memindahkan Pulau Panjang hingga Mangkir Ketek ke wilayah Sumatera Utara.

Dek Gam juga menyoroti peran Mendagri Tito Karnavian dalam masalah ini, menyatakan bahwa keputusan yang diambil hanya menimbulkan kegaduhan. Perubahan status administrasi keempat pulau tersebut diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025. Sebelumnya, keempat pulau tersebut telah dimiliki oleh warga Aceh dengan dokumen sah dan prasasti yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008.

Menanggapi tudingan tersebut, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perubahan status tersebut, namun hanya bertujuan menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal. Penetapan batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah melalui proses penelitian oleh berbagai pihak, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Source link