Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengungkap bahwa tersangka kasus pemerkosaan, Priguna Anugerah Pratama, menggunakan stok obat bius milik rumah sakit. Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan bahwa obat bius tersebut dikumpulkan dari sisa-sisa penanganan dokter terhadap pasien, bukan melalui resep. Rachim mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap obat di rumah sakit, karena pihak RSHS tidak bisa mengawasi pergerakan dokter-dokter secara langsung.
Sebagai langkah pencegahan, dokter-dokter yang sedang mengikuti pendidikan spesialis dilarang mengambil obat, dan pengambilan obat dilakukan oleh perawat. Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan di RSHS Bandung, dengan lebih dari satu korban. Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, Priguna juga telah dikeluarkan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Kementerian Kesehatan memberikan sanksi berupa larangan melanjutkan pendidikan residen seumur hidup. Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut sertifikat kesehatan Priguna.