Kecaman DPR Terhadap Perlakuan Polisi di NTT Terhadap Korban Pemerkosaan

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti kasus anggota Polri berinisial Aipda PS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan saat melapor ke Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Sudding, kasus ini menunjukkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman kepada rakyat. Dia menyatakan bahwa kantor polisi seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi masyarakat, namun kenyataannya tidak demikian.

Sudding menilai kasus ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga merupakan kejahatan yang memalukan Polri di mata publik. Dia mengungkapkan keprihatinannya karena seorang korban kejahatan seksual justru menjadi korban kedua di kantor polisi yang seharusnya memberikan perlindungan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, pengawasan internal, dan budaya kekuasaan di tubuh aparat penegak hukum.

Sudding mendesak agar proses hukum terhadap Aipda PS dilakukan secara transparan dan adil. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta meminta agar kasus ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran disiplin, tetapi juga sebagai kejahatan pidana yang harus diproses di pengadilan umum. Komisi III DPR juga akan meminta penjelasan dari Polri terkait penanganan kasus ini.

Peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Aipda PS terhadap korban MML terjadi di Salah satu ruangan Markas Polsek Wewewa Selatan. Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP. Harianto Rantesalu membenarkan kejadian tersebut. Kasus ini berawal dari laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan korban ke Polsek Wewewa Selatan. Namun, Aipda PS malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban di Markas Polsek Wewewa Selatan, yang menunjukkan kegagalan sistem penegakan hukum yang harus segera diperbaiki.

Source link