Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menetapkan peraturan daerah (perda) yang melarang ondel-ondel untuk mengamen sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025. Rano, yang merupakan pejabat terkait, berharap perda ini dapat menjadi dasar hukum yang lebih terstruktur dan spesifik untuk pelestarian budaya Betawi, termasuk dalam mengatur seni ondel-ondel. Sebagai bagian dari upaya pelestarian seni Betawi, rencana perda ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai tokoh masyarakat Betawi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa aturan yang melarang ondel-ondel untuk mengamen di jalanan bertujuan untuk merawat dan melestarikan budaya Betawi. Dia berharap agar ondel-ondel bisa dimanfaatkan dalam berbagai acara atau kegiatan di Jakarta, bukan digunakan untuk mengamen di jalanan. Lebih lanjut, dia berharap agar seni ondel-ondel dapat terus berkembang dan mendapatkan apresiasi yang memadai sebagai bagian dari budaya yang dinamis.
Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jakarta: Aturan Baru Sebentar Lagi

Read Also
Recommendation for You

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…