Polisi telah menetapkan RK sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata terhadap seorang aparatur sipil negeri (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. RK adalah seorang pensiunan dosen yang telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, senjata yang digunakan oleh RK ternyata hanya mainan dalam aksi penodongan di kantor Dinsos Gorontalo. Aksi ini diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dan tersangka pada Rabu sebelumnya. Meski senjata yang digunakan hanya mainan, RK dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Tersangka RK dapat dikenai hukuman penjara selama 1 tahun atas perbuatannya. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan dalam kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi penodongan tersebut.
Tersangka Ex-Dosen Todong ASN Gorontalo, Senjata Mainan – Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…