Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Ganjar sebagai tersangka setelah memeriksa 32 saksi dan menemukan bahwa ia menerima uang tersebut dari rekanan yang ditunjuk untuk proyek selama periode 2016-2022. Uang gratifikasi tersebut masuk ke rekening pribadi Ganjar dan digunakan untuk deposito serta investasi lainnya untuk menghilangkan jejaknya.
Keputusan Ganjar untuk mengaburkan asal uang tersebut telah membuatnya dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang. Meskipun tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini, Ganjar tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar. Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Ganjar dijerat dengan Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ganjar, yang telah pensiun sejak awal 2024, tidak berhenti karena usia pensiun, melainkan sengaja mengajukan pensiun dini. Tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait telah menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban seorang pejabat negeri telah dilanggar, dan penegakan hukum harus dijalankan untuk mengembalikan keadilan dan menegakkan integritas dalam pemerintahan.