Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berencana untuk melakukan penertiban jukir liar dan aksi premanisme melalui surat edaran resmi. Eri menyatakan harapannya agar tidak ada lagi jukir liar di tempat-tempat yang seharusnya membayar pajak parkir. Alasan Eri ingin memberantas jukir liar adalah karena sebagian tempat usaha di Surabaya sudah memenuhi kewajiban pajak parkir. Ada dua jenis peraturan pajak parkir di Kota Surabaya, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Saat minimarket atau pertokoan sudah membayar pajak parkir, mereka harus menyediakan jukir resmi yang menggunakan seragam atau rompi dari perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggan yang parkir di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir tidak perlu membayar parkir lagi. Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan mencabut izin usaha perusahaan yang tidak menyediakan jukir resmi. Untuk menegaskan komitmennya dalam memerangi parkir liar, Eri akan melakukan apel bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Satpol PP Surabaya, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya. Kebijakan ini juga akan diatur dalam surat edaran untuk seluruh pemilik usaha di Kota Surabaya. Menyediakan jukir resmi akan menjadi syarat bagi tempat usaha yang membayar pajak parkir untuk tetap beroperasi di Surabaya.
Walikota Surabaya Berantas Premanisme dengan Razia Parkir Liar
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program penyediaan interactive flat panel (IFP) atau smartboard bagi…

Pada malam Minggu (16/11), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa korban tewas akibat longsor…

Di wilayah Jember, community-based initiatives telah menarik perhatian dalam dua pekan terakhir. Mulai dari edukasi…

Tim SAR gabungan berhasil menemukan delapan korban meninggal akibat kecelakaan kapal feri yang tenggelam di…

Mantan Direktur PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi…







