Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EH sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/6). Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan dan pegawai legal BI bernama Yustisiana Susila Atmaja untuk penyidikan kasus tersebut.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memeriksa anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Heri Gunawan memiliki peran yang sama dengan Satori, dimana keduanya memiliki yayasan dan berada di daerah pemilihan masing-masing.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso juga membenarkan bahwa KPK telah datang ke kantor BI untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan BI. Bank Indonesia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kooperatif kepada KPK.
Mengikuti proses penyelidikan ini, KPK terus bekerja untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang berkelanjutan.Memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya penyelidikan yang dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi.@octave