Bandung Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar: Apa Dampaknya?

Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar, mulai hari ini, Senin (2/6). Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa siswa tidak diperbolehkan keluar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi pelajar yang sedang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi oleh orang tua, atau dalam keadaan darurat. Farhan meminta seluruh ASN di wilayah Kota Bandung dan pihak sekolah untuk mendukung kebijakan ini. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan diminta untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. Petugas diinstruksikan untuk tegas dalam penindakan dengan melakukan pendekatan humanis namun tetap tegas. Farhan juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini dipahami dengan benar. Ini dilakukan demi masa depan anak-anak Kota Bandung, di mana pendidikan dan pengawasan harus seimbang.

Source link