Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Kalasan, Sleman, DIY, bersuara melalui kuasa hukumnya terkait dugaan aksi penganiayaan yang melibatkan 13 pengurus dan santri ponpes tersebut. Mereka sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap KDH, seorang santri di ponpes tersebut. Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji membantah adanya aksi penganiayaan dan pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada 13 pengurus dan santri ponpes.
Meskipun kontak fisik antara 13 orang dan KDH terjadi, kuasa hukum menyatakan bahwa hal itu dilakukan untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dalam konteks pertemanan sesama santri. Menurut mereka, tuduhan korban diikat, dicambuk, dan disetrum terlalu didramatisir. Kontak fisik tersebut didasari oleh rasa kesal dan desakan agar KDH mengakui perbuatannya terkait temuan vandalisme, kehilangan harta benda, dan uang hasil penjualan air galon ponpes.
Meski KDH akhirnya mengakui perbuatannya, hubungan antara korban dan 13 orang tersebut tetap baik. Namun, setelah beberapa waktu, KDH meninggalkan ponpes dan belasan orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan Polresta Sleman. Meskipun mereka berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun, mereka masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan oleh pihak yayasan ponpes.
Pihak yayasan sebelumnya berusaha melakukan mediasi dengan menawarkan sejumlah uang sebagai kompensasi kepada KDH, namun mediasi tersebut gagal karena angka yang diajukan masih jauh dari permintaan KDH. Yayasan menekankan bahwa tindakan tersebut bukan anarkisme atau penganiayaan untuk melukai, melainkan respons spontan dari santri yang merasa menjadi korban pencurian di ponpes. Meskipun kasus ini sedang berproses, keterangan lebih lanjut masih belum diungkapkan oleh pihak kepolisian terkait status tersangka dan penahanan para pelaku.