Berita  

Kejaksaan Buka Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar, kedua tersangka tersebut adalah N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM. Mereka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Awal mula kasus korupsi ini terungkap saat vendor yang mengerjakan pembangunan masjid mengadukan bahwa pembayaran pengerjaan mereka belum diterima meskipun seharusnya sudah dibayarkan oleh Pemkab Karanganyar. Kejaksaan pun mulai melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa hasil pembangunan masjid tidak sesuai dengan rencana awal. Banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan pelaksanaan yang melanggar aturan sehingga merugikan keuangan negara.

Meski belum diungkap secara rinci, Bonard menjelaskan bahwa lebih lanjut pengembangan perkara ini akan terus dilakukan untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor atas perbuatan mereka. Masjid Agung Madaniyah sendiri diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2024 dengan anggaran pembangunan mencapai hingga Rp 101 miliar.

Source link