Berita  

Whistleblower Dugaan Korupsi: Baznas Jabar Tersangka UU ITE

Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto, seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembocoran dokumen rahasia. Berdasarkan informasi dari LBH Bandung, Tri Yanto resmi menjadi tersangka pada Senin (26/5) dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) UU ITE setelah dilaporkan oleh Baznas Jabar. LBH Bandung mengkritik langkah penetapan Tri sebagai tersangka karena sebelumnya Tri melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di Baznas Jabar.

Tri Yanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal di Baznas Jabar sebelum dipecat. LBH Bandung menyebut bahwa Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat dan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun justru ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membocorkan dokumen rahasia. LBH Bandung menegaskan akan mendampingi Tri Yanto secara hukum dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Baznas Jabar terkait dugaan pembocoran dokumen rahasia setelah dipecat. Polda Jabar mengungkap bahwa Tri masih memiliki akses dokumen kantor Baznas di laptop pribadinya setelah dipecat, yang kemudian dibagikan kepada berbagai pihak. Dugaan tindak pidana Tri adalah mengakses informasi yang seharusnya tidak dipublikasikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, Baznas Jabar belum memberikan konfirmasi terkait kasus tersebut.

Source link