Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun aturan terkait penggunaan gadget atau gawai bagi anak usia pendidikan. Rancangan aturan ini sedang digodok oleh enam kementerian, meskipun detail keterlibatan kementerian belum dijelaskan secara rinci. Arifah menyatakan tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat, yang dipengaruhi oleh pola asuh anak dan penggunaan gadget. Aturan sebelumnya yang mengatur tentang pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur juga telah diterbitkan oleh pemerintah. Peraturan tersebut melarang anak-anak membuat akun media sosial sendiri tanpa pengawasan orang tua, dengan tujuan membimbing mereka dalam mengakses teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan langkah pembelajaran yang bertahap, dengan melibatkan partisipasi anak-anak dalam proses penyusunan aturan. Ini sebagai komitmen untuk melibatkan anak dalam pembuatan aturan yang berkaitan dengan mereka. Semua upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak di era teknologi informasi.
Source link