Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013 hingga 2018 atas dugaan terlibat dalam tindak pidana korupsi sewa lahan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan selama delapan jam dan tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru selama dua puluh hari. Mereka diduga melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Kasus tersebut melibatkan Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari. Tindakan pidana yang dilakukan diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut.
Mantan Sekda Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar: Penyelidikan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…

Travel Agency Profit Becomes Indicator of State Financial Losses. The profits obtained by travel agencies…