Pada tanggal 23 Mei 2025, Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Peraturan ini memberikan jaksa perlindungan dari ancaman yang membahayakan baik diri, jiwa, maupun harta benda. Selain jaksa, keluarga jaksa juga dapat mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI.
Perpres tersebut mengatur bahwa perlindungan negara atas jaksa dilakukan atas permintaan dari kejaksaan. Pelindungan ini dilakukan oleh Polri dan TNI. Pasal-pasal dalam Perpres tersebut menjelaskan kriteria keluarga jaksa yang mendapatkan perlindungan, yaitu orang-orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan jaksa.
Terkait dengan pendanaan, Perpres juga mencakup aspek ini, dengan sumber pendanaan berasal dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perpres ini juga memungkinkan kerja sama antara Kejaksaan dengan BIN dan BAIS TNI dalam bidang pendidikan, pelatihan, serta pertukaran informasi.
Meskipun perlindungan oleh TNI dan Polri diatur dalam Perpres ini, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, berharap perlindungan tersebut tidak bersifat permanen. Ia menekankan perlindungan hanya diberikan atas pertimbangan tertentu untuk membantu jaksa dalam menjalankan tugasnya. Harapannya adalah agar perlindungan tersebut tidak berlangsung dalam jangka waktu yang panjang atau bahkan permanen.