Day care merupakan tempat yang seharusnya aman dan penuh kasih sayang untuk anak-anak, namun kasus skandal di Little Aresha Yogyakarta membuka mata kita terhadap realitas kelam di mana 53 anak menjadi korban penyiksaan. Anak-anak adalah konsumen yang paling rentan dan memiliki hak atas perlindungan khusus sesuai Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mereka tidak dapat langsung melaporkan jika menerima perlakuan buruk, sehingga menjadi target empuk bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sistem pengawasan terhadap day care sangat penting untuk mencegah kasus seperti Little Aresha terulang. Harus ada aturan yang jelas terkait izin operasional, mekanisme kontrol independen, dan sertifikasi bagi para pengasuh. Pelanggaran terhadap hak konsumen, terutama anak-anak, harus dikenakan sanksi yang tegas agar pelaku tidak leluasa melakukan kekerasan.
Kasus Little Aresha menjadi pembelajaran bahwa tidak semua lembaga pendidikan atau tempat penitipan anak aman. Perlindungan konsumen rentan, seperti anak-anak, harus menjadi prioritas bagi negara, penyedia jasa, dan orang tua. LBH Nusa siap memberikan bantuan hukum bagi orang tua yang ingin menuntut keadilan, dengan Jogjakarta telah menerbitkan Perda Pelindungan Konsumen yang mengatur perlindungan bagi konsumen rentan seperti anak-anak. Semua pihak harus bersatu untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. Jika membutuhkan bantuan hukum, LBH Nusa dapat dihubungi melalui nomor 0815-7899-7046.












