Terima Kasih Kejagung pada Prabowo: Apresiasi Terkait Perpres Pelindungan Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang menetapkan perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan apresiasi ini sebagai bentuk dukungan yang besar dari negara terhadap institusi Kejaksaan. Perpres tersebut menekankan pentingnya perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Harli menegaskan bahwa kerja sama antara Kejagung dengan TNI dan Polri sudah berjalan baik, namun dengan Perpres 66/2005 ini diharapkan tidak akan ada lagi perbedaan pandangan terkait tugas TNI dalam melindungi Kejaksaan. Peraturan tersebut menegaskan bahwa Jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI, atas ancaman yang mengancam jiwa, harta, dan diri mereka.

Perpres No. 66 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan negara atas permintaan kejaksaan. Perlindungan ini dilakukan oleh Polri dan TNI, dan diberikan kepada Jaksa serta anggota keluarganya. Pasal-pasal dalam Perpres tersebut juga menjelaskan definisi anggota keluarga yang termasuk dalam perlindungan, serta tiga bentuk perlindungan dari TNI terhadap Jaksa.

Dengan adanya Perpres ini, diharapkan tidak akan ada lagi perbedaan pandangan terkait perlindungan terhadap Jaksa, bersamaan dengan peran negara sebagai pelindung terhadap mereka._ARTICLE_END

Source link