Berita  

Prabowo Teken Perpres 66: Jaksa Dilindungi Polri & TNI

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menandatangani Perpres No. 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Perpres ini memberikan jaksa perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi bahwa salinan Perpres tersebut beredar. CNN Indonesia mencoba untuk mendapatkan konfirmasi dari Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala PCO Hasan Nasbi, namun keduanya belum memberikan respons.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Jaksa memiliki hak untuk mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Perlindungan negara ini dapat dilakukan atas permintaan dari kejaksaan dan dilakukan oleh Polri dan TNI. Selain itu, Perpres juga mengatur aspek pendanaan dalam penyelenggaraan perlindungan negara oleh Polri, yang dapat bersumber dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah.

Perpres juga mengatur bahwa Kejaksaan dapat bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI, terutama dalam aspek pendidikan, pelatihan, dan pertukaran informasi. Kerja sama ini ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal demi pasal dalam Perpres No. 66 Tahun 2025 tersebut menjelaskan mengenai perlindungan negara terhadap Jaksa oleh Polri dan TNI serta kerja sama antara Kejaksaan dengan lembaga lainnya.

Source link