Berita  

Kolaborasi Kejagung, BIN, dan BAIS TNI: Strategi Kerja Sama SEO

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dapat menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Ketentuan ini dinyatakan dalam Pasal 12 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang membahas perlindungan negara terhadap jaksa saat melaksanakan tugasnya. Pasal 12 ayat (1) Perpres tersebut mengatur bahwa Kejaksaan dapat berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI. Selanjutnya, Pasal 12 ayat (2) menyinggung bentuk kerja sama dapat berupa pendidikan, pelatihan, atau pertukaran data informasi. Sementara ayat 3 menjelaskan bahwa detail kerja sama tersebut disesuaikan oleh Jaksa Agung dengan Kepala BIN atau Panglima TNI berdasarkan kewenangan masing-masing. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang memungkinkan perlindungan jaksa dari ancaman, termasuk oleh aparat Polri dan TNI. Perpres ini menegaskan bahwa jaksa berhak atas Perlindungan Negara atas segala bentuk ancaman. Pasal 3 hingga Pasal 9 Perpres tersebut mengatur lebih lanjut mengenai perlindungan negara terhadap jaksa, termasuk apa yang dilakukan oleh Polri dan TNI. Pasal 9 menyebutkan bahwa ada tiga bentuk perlindungan yang dapat diberikan TNI kepada jaksa, termasuk perlindungan institusi kejaksaan dan dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat bertugas. Pasal-pasal tersebut menjelaskan secara rinci tentang perlindungan negara yang diberikan kepada jaksa, termasuk definisi anggota keluarga yang terlibat.Ini mencakup aturan-aturan yang harus diikuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa yang menjalankan tugasnya secara bebas.Namun, terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa oleh TNI yang patut diperhatikan, yaitu perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan personel TNI dalam tugas-tugas pengawalan, dan bentuk perlindungan lain yang sesuai dengan kebutuhan strategis yang bersifat khusus. Semua ketentuan dan detail kerja sama tersebut telah diatur dalam Perpres yang dikeluarkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kejaksaan secara keseluruhan.

Source link