Bareskrim Polri akan memanggil Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap semua pihak terkait dengan kasus ini akan segera dilakukan. Laporan yang diajukan oleh RK telah naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya dugaan unsur pidana di dalamnya. Selain itu, telah ada 6 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kuasa Hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan kliennya bukanlah masalah pribadi, melainkan upaya untuk melindungi integritas hukum dan hak individu dari penyalahgunaan media digital. Dalam negara hukum, setiap individu harus bertanggung jawab atas pernyataannya, terutama jika disebarkan secara luas melalui platform digital. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun bukan hak mutlak tanpa batas. Jika informasi yang tidak terbukti disebarkan secara gegabah dan merusak reputasi serta kehidupan keluarga, maka tindakan hukum harus diambil.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dalam kasus tersebut.