Berita  

KPK Sita Dokumen Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen terkait kepemilikan aset saat memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha tahun 2022 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda DI Yogyakarta pada Selasa (20/5). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait dengan aset yang disita diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi. Para saksi yang diperiksa adalah Hani Yuniarti, Adi Hendro Prasetyo, Imam Iswahyudi, dan Anwar Nur Hamzah. Selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp11,7 miliar dari tersangka MIA, guna memulihkan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Selain uang, KPK juga menyita lima unit kendaraan, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai sekitar Rp12,5 miliar. Lembaga antirasuah juga mencegah lima tersangka untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Perusahaan tersebut juga telah ditutup dan dihentikan segala kegiatan bisnisnya setelah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Source link