Berita  

Investigasi Kasus OOJ Direktur TV Swasta: Rapat di DPR dan Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditanyai tentang penetapan tersangka direktur TV swasta, Tian Bahtiar terkait dugaan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus korupsi timah dan importasi gula pada rapat di Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menilai bahwa editorial atau produk jurnalistik yang dihasilkan oleh Tian melalui medianya tidak dapat dianggap sebagai upaya perintangan penyidikan. Hinca menjelaskan bahwa media seharusnya berperan sebagai suporter atau pendukung tim yang dijagokan, sehingga kritik dan dukungan yang diberikan tidak boleh dianggap sebagai perintangan.

Hinca menyatakan bahwa produk jurnalistik atau editorial media seharusnya direspons oleh Kapuspen atau melalui hak jawab jika dianggap tidak sesuai fakta. Menurutnya, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. Hinca juga menekankan pentingnya menjaga Kejaksaan Agung agar tidak dianggap sebagai musuh kebebasan pers, karena kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi.

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, setuju dengan analogi yang digunakan oleh Hinca. Menurut Febrie, dakwaan terhadap Tian tidak terkait dengan produk jurnalistik, melainkan dengan perbuatan yang dianggap sebagai pemufakatan jahat dan perintangan penyidikan. Meskipun tidak merinci perbuatan tersebut secara terbuka, Febrie memastikan bahwa dakwaan tersebut didasarkan pada perbuatan nyata yang dilakukan oleh Tian.

Tian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan importasi gula bersama tiga orang lainnya. Kejagung kemudian mengalihkan status penahanan Tian menjadi tahanan kota, dengan pertimbangan dari kuasa hukum terkait pengalihan tersebut. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa sejak 24 April 2025, penahanan Tian dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi.

Source link