Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua tersangka sindikat judi online yang merupakan bagian dari jaringan Kamboja. Kedua tersangka tersebut berinisial JH dan A, dengan masing-masing memiliki peran berbeda dalam kegiatan ilegal ini. Pelaku JH bekerja sebagai marketing untuk situs judi online BELO4D, MGO55, dan MGO77, dengan tugas mempromosikan situs melalui media sosial dan memantau perkembangan situs tersebut. Dia mendapatkan gaji antara Rp10 hingga 50 juta. Sementara tersangka A, berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk deposito situs judi online dengan gaji Rp5 juta. Keduanya ditangkap pada tanggal 8 Mei 2025 dan dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Polisi Tangkap Marketing dan Pengepul Judi Online dari Kamboja

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…