Berita  

Kejati Jabar Terima SPDP Bareskrim Terkait Laporan RK Soal Lisa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana. Kejati Jabar menugaskan enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai dengan SPDP yang diterima. SPDP tersebut dikirimkan ke Kejati Jabar karena tempat dan waktu kejadian perkara berada di wilayah hukum Jabar.

RK sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik karena tudingan menghamilinya. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan Lisa. Sementara itu, Lisa Mariana juga menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung setelah upaya mediasi tidak berhasil.

Di sidang yang baru saja berlangsung, RK tidak hadir dan meminta penundaan sidang hingga tanggal 28 Mei mendatang. Persidangan tersebut melibatkan kasus dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut demi penyelesaian yang adil.

Source link