Kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres dan tujuh kendaraan bermotor di jalan perlintasan langsung (JPL) No 08 Km 176+586 Emplasemen Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5) diduga terjadi karena palang pintu terbuka. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyatakan adanya kesalahan prosedur dalam kecelakaan KA 170 Malioboro Ekspres yang menewaskan 4 orang. Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandiono mengatakan bahwa kesalahan prosedur terjadi dalam pengoperasian pintu perlintasan oleh petugas penjaga. Dugaan ini didasarkan pada laporan awal yang dihimpun oleh DJKA, Kepolisian, dan PT KAI. DJKA bersama PT KAI dan aparat kepolisian sedang melakukan investigasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan perlintasan dan faktor-faktor penyebab insiden. Petugas penjaga perlintasan (PJL) yang bertugas saat kejadian telah diamankan oleh Polres Magetan untuk proses penyidikan lebih lanjut. DJKA juga menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan KA 170 Malioboro Ekspres dan telah melakukan evakuasi terhadap korban dan kendaraan yang terlibat. Pemeriksaan teknis terhadap kereta api menemukan kerusakan ringan pada sarana kereta api dan karena insiden ini, KA 170 Malioboro Ekspres mengalami keterlambatan perjalanan sekitar 35 menit. Manager Humas Daop 7 PT KAI Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan bahwa PT KAI bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelidiki kejadian tersebut. Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan dugaan awal penyebab kecelakaan, dimana palang perlintasan sempat tertutup namun kemudian terbuka seketika menjelang saat KA Malioboro Ekspres melintas, menyebabkan kecelakaan tragis tersebut. Situasi ini telah menewaskan 4 orang dan melukai 3 lainnya. Seluruh korban telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis yang sesuai.
Kesalahan Prosedur Saat Laka Maut Kereta di Magetan: Analisis Kemenhub

Read Also
Recommendation for You

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…