Pada Kamis (15/5), modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat berhasil diungkap polisi. Pelaku pencurian ternyata adalah karyawan minimarket yang bersekongkol dengan temannya. Salah satunya, Abdul Yusup Apriyana (24), yang merupakan otak kejahatan dan mengambil uang dari brangkas toko sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan karyawan lain. Berkat tindakan koordinasi polisi, pelaku seperti Danar Fauzan Supandi (25) dan Tazul Arifin (25) berhasil ditangkap pada Sabtu (17/5) di Jawa Barat. Mereka saat ini ditangani atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Proses investigasi dan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Kejadian Pura-pura Rampok di Minimarket Jakpus: Kerugian Rp70 Juta

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…