Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah klaim tentang adanya tindakan pelecehan atau pencabulan yang dilakukan AKP SS sebagai Kasat Tahti Polres Asahan dan IPDA S sebagai Kanit Satres Narkoba Polres Asahan terhadap seorang wanita tahanan dalam kasus narkoba. Kombes Pol Julihan Muntaha dari Kepala Bidang Propam Polda Sumut menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan internal, tidak ditemukan bukti atas perbuatan pelecehan atau pencabulan yang dilakukan oleh dua perwira tersebut. Meskipun tidak ditemukan unsur pidana asusila, Propam masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur, seperti peminjaman handphone kepada tahanan. Proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan, dengan harapan publik dapat memahami bahwa proses ini dilakukan dengan integritas. Dua perwira tersebut dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dugaan pelecehan terhadap seorang wanita tahanan berinisial L, yang saat itu sedang ditahan di RTP Polres Asahan dalam kasus narkotika. Pelapor dalam kasus ini adalah istri dari seorang DPO yang merupakan mantan personel TNI Angkatan Laut. Laporan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keadaan sebenarnya. Selain itu, situasi ini memperlihatkan betapa pentingnya menjaga integritas dan mengikuti prosedur dengan benar.
Propam Polda Sumut Bantah Pelecehan Tahanan Wanita: Fakta Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…