Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama yang berinisial EF. Kejati DKI Jakarta menetapkan EF sebagai tersangka ke-10 dalam kasus ini, setelah sebelumnya menetapkan sembilan orang lain sebagai tersangka terkait pembiayaan fiktif dalam proyek tersebut.
Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan dari tahun 2016 hingga 2018. Meskipun kegiatan tersebut diluar ruang lingkup bisnis inti PT Telkom Indonesia di bidang telekomunikasi, kerja sama terkait pengadaan barang dengan anggaran dari Telkom Indonesia. Telkom menunjuk empat anak perusahaannya dan anak perusahaan tersebut kemudian menunjuk sejumlah vendor yang berhubungan dengan sembilan perusahaan swasta yang sebelumnya diatur.
Hingga saat ini, Kejati DKI telah menjerat 10 tersangka dalam kasus ini dengan nilai korupsi mencapai Rp431 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Telkom menyatakan dukungan penuh terhadap semua proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa. Direksi Telkom mengetahui dugaan pelanggaran tata kelola dan telah melakukan audit internal serta melaporkan hasilnya kepada aparat penegak hukum. Telkom berharap agar praktik serupa tidak terjadi di masa mendatang.