Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah secara resmi menutup lokalisasi Pasar Janti di Kecamatan Jenangan setelah ditemukan kasus HIV di kalangan pekerja warung kopi yang beroperasi di daerah tersebut. Langkah penutupan ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas. Sebanyak 30 warung kopi telah ditutup dan diberi stiker penyegelan serta papan peringatan sejak 8 Mei 2025.
Penutupan dilakukan setelah hasil penelusuran menunjukkan adanya lima pekerja di Pasar Janti yang terinfeksi HIV. Total 191 pekerja telah diperiksa dari berbagai titik rawan prostitusi tersembunyi, termasuk tempat hiburan malam, di mana 24 orang dinyatakan sebagai suspek HIV. Pemeriksaaan ini merupakan bagian dari program deteksi dini bersama Dinas Kesehatan.
Satpol PP Ponorogo berencana untuk terus mengawasi warung yang ditutup agar tidak beroperasi kembali. Mereka juga melibatkan pemerintah desa setempat dalam upaya pengendalian pascapenutupan. Selain Pasar Janti, Satpol PP juga akan menutup lokalisasi lain seperti di Dusun Danyang dan Desa Sukosari. Para pekerja yang terindikasi HIV saat ini mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari Dinas Sosial untuk mendapatkan bimbingan dan pelatihan keterampilan yang diperlukan.