Bareskrim Polri telah memberikan penangguhan penahanan kepada mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) bernama SSS yang diduga membuat foto meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah penangguhan dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasehat hukum dan orang tuanya. Hal ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri menjalankan proses hukum dengan memperhatikan berbagai aspek yang relevan. Semoga penangguhan penahanan ini dapat memberikan kesempatan bagi SSS untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dengan adil dan transparan.
Alasan Polisi untuk Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…