Berita  

Penahanan Mahasiswi ITB Membuat Meme Prabowo-Jokowi Diperpanjang

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI telah menangguhkan penahanan seorang mahasiswi seni rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS terkait kasus dugaan pelanggaran delik kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya dan orang tuanya, serta didasarkan pada itikad baik dari tersangka dan keluarganya untuk meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Meskipun proses hukum ini menuai kritik dari masyarakat, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dirinya akan menjamin nasib SSS. Politikus Partai Gerindra ini yakin bahwa SSS tidak akan melarikan diri atau menghalangi proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Pendapat dari Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menekankan pentingnya Presiden RI Prabowo Subianto untuk turut serta dalam menyuarakan agar aparat kepolisian melepaskan SSS.

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh mahasiswi ITB tersebut sebagai bentuk kritik dan bukan penghinaan atau pelanggaran kesusilaan. Isnur menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh membungkam kritik warga negara dengan menggunakan Pasal UU ITE sebagai dasar penjara. Sebagai konklusi, kepolisian harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak semena-mena dalam menangani kasus yang berkaitan dengan kritik melalui media sosial.

Source link