Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta: Program Pemutihan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak akan ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Hal ini berarti para penunggak pajak harus segera melunasi pajak kendaraan beserta denda yang terutang. Jika tidak, mereka harus siap menerima sanksi yang lebih berat.

Sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau surat tanda kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,00. Hal yang sama berlaku bagi pengemudi yang tidak mampu menunjukkan STNK yang sah, yang berarti belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bisa berujung pada penyitaan kendaraan.

Keputusan untuk tidak menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta didasari oleh beberapa alasan. Pertama, pemerintah ingin memberikan dukungan kepada masyarakat kurang mampu melalui program seperti pemutihan ijazah, bukan pemutihan pajak kendaraan. Alasan kedua adalah adanya kesenjangan sosial yang tinggi di Ibu Kota, dengan mayoritas penunggak pajak kendaraan memiliki lebih dari satu mobil.

Source link