Bahaya Membawa Bom di Pesawat: Sanksi Hukum Menanti

Seorang penumpang perempuan dilarang terbang dan diturunkan paksa dari pesawat usai mengaku membawa bom pada penerbangan Batik Air tujuan Bandara Soekarno Hatta -Manado. Dalam keterangan tertulis, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengungkapkan bahwa tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan diserahkan kepada pihak berwenang. Tahukah kamu bahwa bercanda soal bom di bandara atau pesawat bisa berujung pidana? Meski hanya iseng, ucapan seperti itu sangat dilarang oleh undang-undang dan bisa membuat pelaku harus berurusan dengan hukum.

Bandara dan pesawat adalah kawasan dengan tingkat keamanan tinggi. Setiap ancaman terkait bom, senjata, atau terorisme akan dianggap serius oleh petugas keamanan. Maka dari itu, meskipun hanya bercanda, mengatakan membawa bom di pesawat dianggap sebagai ancaman serius dan bisa mengganggu jadwal penerbangan serta memicu kepanikan massal. Di Indonesia, larangan bercanda soal bom di bandara dan pesawat diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda, tergantung kasusnya. Contoh kasus di Indonesia sering kali menunjukkan bahwa bercanda tentang membawa bom di bandara atau pesawat dapat berujung pada tindakan hukum. Sebelum terbang, penting untuk tidak bercanda seputar bom, senjata, atau terorisme baik secara langsung maupun lewat tulisan atau chat. Ikuti semua instruksi dari petugas bandara dan awak kabin dengan serius, serta hindari membuat lelucon yang bisa menimbulkan kepanikan atau ketidaknyamanan bagi penumpang lain.

Source link