Satgas Gakkum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Polri mengungkap 9 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Negara Malaysia di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pengungkapan sindikat TPPO bermula dari hasil pemeriksaan penumpang Kapal KM Talia dan KM Bukit Sibuntang, pada Senin (5/5) dan Selasa (6/5).
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5). Nurul menjelaskan bahwa para korban diminta membayar biaya sebesar Rp4.500.000-7.500.000 dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia. Tersangka mengirim korban secara non-prosedural melalui pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia.
Selain barang bukti, seperti paspor, handphone, tiket kapal, surat cuti, dan kartu vaksin, penyidik juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam sindikat TPPO, termasuk dari luar negeri. Nurul menegaskan bahwa tindakan ini akan melibatkan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi para pelaku.
Lebih lanjut, 82 korban yang diselamatkan akan dititipkan ke shelter BP2MI untuk evaluasi dan pendataan lebih lanjut. Mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara legal, sementara yang tidak akan dipulangkan ke negara asal dengan dukungan penuh dari pemerintah. Nurul juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, serta mendorong pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran.