Minyak Mentah: Kasus Korupsi Miss Indonesia 2010

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemenang kontes Miss Indonesia tahun 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami belum mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Asyifa diduga menerima aliran dana sekitar Rp185 juta dalam periode 2022 hingga 2024. Meskipun dalam pemeriksaan terbaru, Asyifa mengklaim hanya menerima sekitar Rp60 juta yang dititipkan untuk tujuan pembelian barang. Penyidik terus menyelidiki asal uang tersebut dan penggunaannya.

Asyifa diperiksa dalam kapasitas sebagai SR Officer External Comm Media Pertamina International Shipping pada tahun 2022-2024. Dalam periode tersebut, ia diduga menerima aliran dana korupsi dari Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. Total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri dan impor minyak mentah. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Kasus ini menyoroti kasus korupsi yang melibatkan sektor minyak dan energi di Indonesia, mencerminkan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kerugian keuangan negara yang besar akibat korupsi. Fokus Kejagung pada kasus ini menunjukkan komitmen untuk membersihkan korupsi dan meningkatkan tata kelola perusahaan, sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Peran media dalam memberitakan kasus ini juga penting untuk meningkatkan kesadaran publik tentang tingkat korupsi dalam sektor energi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam industri ini.

Source link