DPR Sebut Direksi-Komisaris BUMN Masih Bisa Diproses Hukum Tipikor

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN yang terlibat dalam korupsi tetap dapat diproses hukum. Hal ini dikemukakan oleh Herman terkait dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengeluarkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara. Herman menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang dikecualikan dari hukum.

“Dipastikan undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggaraan negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut,” kata Herman.

Menurut Herman, meskipun statusnya bukan sebagai penyelenggara negara, namun karena objek yang dikerjakan adalah Badan Usaha Milik Negara, KPK dan aparat penegak hukum lain tetap memiliki kewenangan untuk memproses direksi dan komisaris BUMN yang terlibat dalam korupsi. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan direksi BUMN dijerat hukum bila terlibat dalam korupsi, namun Herman menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran.

Sejumlah pihak mempertanyakan kaitan antara UU KPK dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, di mana KPK hanya berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan adanya perubahan dalam UU BUMN tersebut, KPK sedang melakukan kajian mendalam untuk memahami implikasinya terhadap penegakan hukum dan penanganan kasus korupsi. Ini turut berdampak pada proses penanganan kasus, seperti ketiadaan kewajiban bagi direksi BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

KPK telah menyatakan sedang menjalani studi terkait UU BUMN dan bagaimana hal itu memengaruhi kewenangan lembaga dalam melakukan tugasnya. Hal ini menimbulkan perhatian akan kemungkinan penanganan kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN di masa mendatang.

Source link