Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa sterilisasi pria atau vasektomi tidak diperbolehkan dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen. Hal ini sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2012. Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei, menjelaskan bahwa vasektomi hanya dimungkinkan dalam kondisi-kondisi tertentu yang tidak melanggar syariat dan tidak menyebabkan kemandulan permanen. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memunculkan rencana untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi keluarga penerima bantuan sosial. Namun, MUI menegaskan bahwa syarat-syarat tersebut harus sesuai dengan hukum Islam. Kontroversi seputar isu KB pria ini terus bergulir, dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengajak suami untuk menjalani vasektomi sebagai bagian dari program KB jangka panjang. Meskipun masih ada stigma yang mengatakan bahwa laki-laki tidak bisa perkasa setelah menjalani vasektomi, faktanya kemungkinan kegagalan prosedur ini sangat rendah, sekitar 0,3 persen. Selain itu, pemerintah juga menawarkan program vasektomi gratis dan insentif bagi suami yang bersedia mengikuti program ini. Kesimpulannya, isu vasektomi tetap menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat karena melibatkan aspek kesehatan, hukum, dan sosial yang kompleks.
MUI Jawa Barat: Fatwa Vasektomi Haram, Ini Penjelasannya
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dari tuduhan…

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memperkirakan dua gelombang puncak arus mudik Lebaran 2026 akan…

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera membacakan putusan dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Direktur…

Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung menerima masukan dan dinamika kebijakan terbaru dalam pembahasan…








